Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini pun menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, uji materi yang dilakukan oleh JK dinilai demi menjaga kestabilan politik, khususnya di kubu pemerintah. Tapi di sisi lain, JK juga dinilai terlalu ambisius dan menyalahi semangat reformasi yang mencegah kekuasaan yang tidak terbatas.
Tapi, JK juga memilki hak konstitusional sebagai warga Negara sehingga uji materi dilakukan karena dinilai masih bisa diperdebatkan. Sementara itu, kubu yang berseberangan dengan pemerintah terus melancarkan konsolidasi jelang pendaftaran capres dan cawapres Agustus 2018.
Apakah masih terbuka peluang bagi Jusuf Kalla untuk kembali menduduki kursi RI 2? Terlebih lagi masing-masing parpol pendukung Jokowi memiliki nama-nama yang akan mereka ajukan sebagai pilihan lain cawapres pendamping.